SEJARAH
Bank Muamalat Indonesia, adalah Sejarah bank muamalat umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip “SYARIAH ISLAM” dalam menjalankan operasionalnya. Ide mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) tercetus dalam sebuah lokakarya MUI bertema “Masalah Bunga Bank dan Perbankan” yang diadakan pada pertengahan agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasan Basri, selaku Ketua Umum MUI membawakan masalah itu ke Munas MUI yang diadakan akhir Agustus 1991. Munas MUI itu memutuskan agar MUI mengambil prakarsa mendirikan bank tanpa bunga. Untuk itu, dibentuk kelompok kerja yang diketuai oleh Sekjen MUI waktu itu HS Prodjokusumo. Dilakukan lobi melalui BJ Habibie sampai akhirnya Presiden Soeharto menyetujui didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992.
VISI DAN MISI
Visi Bank Muamalat sendiri adalah menjadi “The Best Islamic Bank and Top 10 Bank in Indonesia with Strong Regional Presence”
Misi Bank Muamalat sendiri adalah Membangun lembaga keuangan syariah yang unggul dan berkesinambungan dengan penekanan pada semangat kewirausahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keunggulan sumber daya manusia yang islami dan professional serta orientasi investasi yang inovatif, untuk memaksimalkan nilai kepada seluruh pemangku kepentingan.
Perbedan bank syariah dan bank konvensional.
Perbedan bank syariah dan bank konvensional.
SISTEM KERJA
Bunga biasanya di tentukan berdasarkan asumsi usaha selalu untung, besarnya prosentase bunga bank di bayarkan tetap tidak melihat untung maupun rugi, pembayaran bunga tidak akan meningkat walaupun keuntungan semakin meningkat.
Bagi hasil biasanya di buat berdasarkan untung dan rugi, sistem bagi hasil ini tergantung dari keuntungan perusahaan apabila merugi maka akan di tanggung bersama,dan jika laba maka bagi hasil akan meningkat.
Akad perjanjian bank syariah di buat sesuai dengan hukum islam. Akad perjanjian bank konvensional berdasarkan hukum positif yang berlaku di indonesia.
Produk Bank Muamalat
TABUNGAN IB MUAMALAT
TABUNGAN IB MUAMALAT
Kartu reguler Untuk keleluasaan transaksi di atm dalam negeri dan di malaysia melalui jaringan atm bank muamalat,atm prima ,atm bersama dan meps(malaysia) serta transaksi pembayaran belanja di jaringan prima debit.
Kartu gold Untuk keleluasaan transaksi di seluruh dunia melalui jaringan atm di muamalat ,atm prima,atm bersama, meps dan atm plus atau visa serta pembayaran belanja di jaringan visa.
DEPOSITO
Deposito syariah dalam mata uang rupiah dan us dollar yang fleksibel dan memberikan hasil investasi yang optimal bagi anda.
Kpr muamalat ib
Adalah produk pembiayaan yang akan membantu anda untuk memiliki rumah tinggal termasuk renovasi dan pembangunan.
Modal usaha
Adalah pembiayaan yang akan membantu anda dalam permodalan merintis usaha baru ataupun pengembangan usaha yang sudah ada
Pembagian marketing di Bank muamalat
Deposito syariah dalam mata uang rupiah dan us dollar yang fleksibel dan memberikan hasil investasi yang optimal bagi anda.
Kpr muamalat ib
Adalah produk pembiayaan yang akan membantu anda untuk memiliki rumah tinggal termasuk renovasi dan pembangunan.
Modal usaha
Adalah pembiayaan yang akan membantu anda dalam permodalan merintis usaha baru ataupun pengembangan usaha yang sudah ada
Pembagian marketing di Bank muamalat
Marketing funding : marketing yang bertugas menghimpun dana dari para nasabah melalui tabungan, deposito, giro.
Marketing financing/landing : marketing yang bertugas menyalurkan dana kepada nasabah yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan yang di tentukan melalui pembiayaan kpr, modal kerja maupun take over dari bank lain
Salah satu contoh sop bank syariah
Akad mudharabah merupakan prinsip bagi hasil yang merupakan karateristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan dengan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana
Akad mudharabah merupakan prinsip bagi hasil yang merupakan karateristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan dengan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana
0 komentar